Pengetahuan Umum
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.
Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.
Skema Akreditasi LM
Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah akreditasi Laboratorium Medik (LM), yaitu akreditasi yang diperuntukkan bagi laboratorium yang mengoperasikan kegiatan pemeriksaan klinis berdasarkan ISO 15189:2022 “Laboratorium Medik – Persyaratan Mutu dan Kompetensi”.
Dalam menjalankan operasionalnya, LM dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:
- ISO 15189:2022 Laboratorium Medik – Persyaratan Mutu dan Kompetensi
- Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan
Lihat juga:
Persyaratan Akreditasi: Persyaratan Umum
Regitrasi Akreditasi Online dan Panduan