Pengetahuan Umum
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.
Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.
Skema Akreditasi LSP
Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSP, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan penilaian kesesuaian untuk sertifikasi person berdasarkan SNI ISO/IEC 17024:2012 Persyaratan Umum Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person. Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Person (LSP).
Dalam menjalankan operasionalnya, LSP dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:
- SNI ISO/IEC 17024:2012 Persyaratan Umum Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person;
- Dokumen Persyaratan Umum KAN (KAN U);
- Dokumen Persyaratan Khusus KAN (KAN K);
- Dokumen wajib yang diterbitkan oleh International Accreditation Forum (IAF Mandatory Documents); dan;
- Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan
Dokumen pendukung untuk permohonan akreditasi Lembaga Sertifikasi Person sebagai berikut:
- Legalitas hukum (Akta notaris, SK Kemenkumham, Surat Izin Usaha, jika Lembaga Sertifikasi (LS) Pemerintah : peraturan pembentukan organisasi lembaga dan tugas terkait jasa penilaian kesesuaian)
- Pernyataan kesesuaian terhadap SNI ISO/IEC 17024:2012 (format laporan asesmen);
- Daftar lingkup sertifikasi yang diajukan, dan sumber daya yang digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi termasuk lokasi ujian / Tempat Uji Kompetensi untuk ruang lingkup yang diajukan;
- Daftar personil tersertifikasi (Daftar klien) dan rekaman pelaksanaan kegiatan sertifikasi personal minimal 1 proses sertifikasi (mulai dari permohonan, pelaksanaan ujian sampai dengan penetapan keputusan);
- Format perjanjian sertifikasi antara Lembaga Sertifikasi Person dengan Person tersertifikasi;
- Bukti identifikasi risiko terhadap imparsialitas dalam kegiatan sertifikasi;
- Bukti pengaturan memadai untuk menangani liabilitas yang timbul dalam pengoperasian kegiatan sertifikasi (misal deposit, asuransi, dll) dan prosedur terkait;
- Bukti kestabilan finansial dan sumberdaya dalam pengoperasian kegiatan sertifikasi (contoh: hasil evaluasi atas finansial dan sumberdaya) dan prosedur terkait;
- Struktur Organisasi Lembaga Serifikasi (termasuk hubungan dengan badan hukum dimana Lembaga sertifikasi berada, apabila LS merupakan bagian dari badan hukum yang melakukan kegiatan lain selain sertifikasi person);
- Dokumen tentang tugas, tanggungjawab dan wewenang manajemen, komite dan personel lainnya yang terlibat kegiatan sertifikasi (termasuk struktur organisasi induk, apabila LS merupakan bagian dari organisasi yang lebih besar);
- Mekanisme menjaga ketidakberpihakan (komite ketidakberpihakan ataupun mekanisme lainnya);
- Prosedur manajemen kompetensi personel (persyaratan kompetensi, mekanisme rekrutmen, evaluasi awal, pelatihan, monitoring);
- Bukti Penetapan personel yang terlibat dalam proses sertifikasi (Manajemen, Penguji, Pengawas, dsb) untuk ruang lingkup yang diajukan;
- Prosedur persayaratan lokasi ujian / tempat uji kompetensi termasuk persyaratan tempat. ujian untuk setiap lingkup yang diajukan;
- Prosedur / pengaturan terkait rekaman klien, informasi publik, kerahasiaan dan keamanan;
- Prosedur pengembangan, pemeliharaan dan pembaharuan skema sertifikasi dan Dokumen skema sertifikasi untuk setiap lingkup yang diajukan akreditasinya;
- Bukti pengembangan, penyusunan dan pemeliharaan skema sertifikasi (misalkan : tim pengembang skema, rapat penyusunan skema, bukti validasi skema);
- Penjelasan mekanisme uji kompetensi yang dilakukan (form evaluasi skema dan uji kompetensi);
- Contoh satu set materi uji kompetensi yang akan dilakukan;
- Prosedur dan bukti pemastian validitas, reliabilitas dan fairness dalam penyusunan materi uji yang digunakan untuk sertifikasi;
- Prosedur terkait Proses sertifikasi yang relevan (Permohonan, kaji ulang permohonan, assessment, examination, review dan pengambilan keputusan);
- Prosedur / panduan dan form penilaian hasil uji kompetensi;
- Format/ contoh dokumen sertifikasi klien (misalnya sertifikat);
- Pengaturan penggunaan logo, tanda sertifikasi dan atau simbol akreditasi KAN;
- Prosedur tentang Sistem Manajemen LS (Panduan Mutu dan Prosedur pengendalian sistem manajemen);
- Bukti pelaksanaan audit internal (Daftar Hadir, Penugasan, Agenda, CV Auditor Internal, Hasil Pelaksanaan dan Bukti Tindaklanjutnya);
- Bukti pelaksanaan kaji ulang manajemen/tinjauan manajemen (Daftar Hadir, Undangan, Notulensi Pembahasan); dan;
- Standar, Prosedur, instruksi kerja, sop ataupun pengaturan lainnya yang terkait dengan pemenuhan persyaratan SNI ISO/IEC 17024 : 2012.
Lihat juga:
Persyaratan Akreditasi : Persyaratan Umum