Pengetahuan Umum

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.

Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.

Skema Akreditasi LI

Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LI, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan berbagai kegiatan Inspeksi berdasarkan SNI ISO/IEC 17020:2012 Persyaratan umum pengoperasian berbagai lembaga inspeksi. Organisasi yang menyelenggarakan berbagai kegiatan inspeksi tersebut dinamakan Lembaga Inspeksi (LI).

Dalam menjalankan operasionalnya, LI dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:

  • SNI ISO/IEC  17020:2012 Persyaratan umum pengoperasian berbagai lembaga inspeksi;
  • Dokumen Persyaratan Umum KAN (KAN U);
  • Dokumen Persyaratan Khusus KAN (KAN K);
  • Dokumen wajib yang diterbitkan oleh International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC Documents); dan
  • Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.

Dokumen pendukung untuk permohonan akreditasi Lembaga Inspeksi sebagai berikut:

  • Dokumen legalitas hukum (LI swasta: Akta notaris pendirian LI, Kemenkumham penetapan akta notaris pendirian LI, Perijinan Berusaha sesuai regulasi; LI Pemerintah: peraturan pembentukan organisasi lembaga dan tugas/wewenang terkait kegiatan inspeksi);
  • Dokumen pernyataan kesesuaian terhadap SNI ISO/IEC 17020:2012 (format laporan asesmen;
  • Dokumen bukti identifikasi risiko terhadap imparsialitas dalam kegiatan inspeksi dan mitigasinya;
  • Struktur organisasi Lembaga Inspeksi;
  • Kriteria kompetensi seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan inspeksi;
  • Data ruang lingkup, sumber daya inspeksi dan klien LI;
  • Prosedur untuk seleksi, pelatihan, masa bimbingan, penunjukan formal dan monitoring inspektor dan personel lainnya yang terlibat kegiatan inspeksi;
  • Kebijakan dan prosedur pengkualifikasian, penilaian dan monitoring sumberdaya evaluasi eksternal (jika relevan menggunakan sumberdaya evaluasi eksternal);
  • Prosedur pemeliharaan peralatan termasuk prosedur penanganan peralatan yang rusak;
  • Daftar monitoring kalibrasi peralatan;
  • Prosedur pemilihan dan persetujuan pemasok, verifikasi barang dan jasa yang datang dan pemastian fasilitas penyimpanan yang sesuai (jika relevan);
  • Prosedur dan metode untuk inspeksi yang ditetapkan dalam persyaratan inspeksi yang akan dilakukan (jika ada dokumen dalam bentuk Instruksi Kerja, maka perlu disampaikan juga);
  • Instruksi kerja tentang perencanaan inspeksi, teknik sampling (jika relevan);
  • Instruksi kerja tentang cara perawatan alat inspeksi;
  • Instruksi kerja untuk melakukan inspeksi dengan cara yang aman;
  • Prosedur dan fasilitas yang sesuai untuk menghindari degradasi atau kerusakan barang yang inspeksi di bawah tanggung jawabnya (jika relevan);
  • Proses terdokumentasi dalam menerima, mengevaluasi dan memmbuat keputusan keluhan dan banding;
  • Pengaturan penggunaan logo, tanda dan atau simbol akreditasi KAN;
  • Prosedur tentang proses inspeksi;
  • Bukti pelaksanaan audit internal (Daftar Hadir, Penugasan, Agenda, CV Auditor Internal, Hasil Pelaksanaan dan Bukti Tindaklanjutnya);
  • Bukti pelaksanaan kaji ulang manajemen/tinjauan manajemen (Daftar Hadir, Undangan, Notulensi Pembahasan);
  • Rekaman laporan/sertifikat inspeksi setiap lingkup subbidang;
  • Formulir/Dokumentasi ketentuan kontrak dengan klien LI (untuk LI tipe A atau C);
  • Prosedur tentang sistem manajemen LI (SNI ISO/IEC 17020:2012 klausul 8) dan Daftar Induk Dokumen; dan
  • Dokumentasi Mutu sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 17020 : 2012 (Panduan Mutu dan dokumen lainnya selain yang telah diupload)

 

Lihat juga:

Alur Proses Akreditasi

Persyaratan Akreditasi : Persyaratan Umum

                                  Persyaratan Khusus

Registrasi Akreditasi Online dan Panduan

 

Powered by Komite Akreditasi Nasional 2016 - All Rights Reserved.