Dalam ranga meningkatkan pelayanan proses akreditasi dan menyosialisasikan perkembangan kebijakan akreditasi Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Akreditasi untuk Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (9/9/2021) secara daring. Kegiatan ini terbagi menjadi dua sesi kegiatan yaitu sesi pertama sosialisasi terkait kebijakan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan proses akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan sesi kedua terkait Decision Rule berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Fajarina Budiantari. Fajarina juga memaparkan terkait 3 (tiga) kebijakan KAN terkini yaitu Kebijakan terkait Pengajuan Lingkup Akreditasi Pengujian SARS COV 2, kebijakan terkait Kegiatan Penilaian Kesesuaian Saat Masa Berlaku Akreditasi Habis dan Kebijakan terkait Transisi Implementasi PERMEN LHK No. 23 Tahun 2020 untuk Laboratorium Lingkungan.
Kebijakan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan proses akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dipaparkan oleh Ahmad Hidayat. Dalam paparannya, Ahmad menjelaskan terkait mekanisme pemberian biaya uang harian kepada Asesor dalam proses onsite assessment dan mekanisme pemberian penggantian paket internet dalam proses remote assessment. Ahmad juga menyampaikan terkait proses pengendalian biaya uang harian dan penggantian paket internet dengan memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Akreditasi (Si Mas Adi). Dalam kesempatan itu juga Ahmad menyimulasikan penggunaan aplikasi Si Mas Adi untuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Informasi ini disampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemberian gratifikasi dalam kegiatan asesmen yang dilakukan oleh KAN dan sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan proses akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Kegiatan ini menghadirkan Dede Erawan selaku Asesor Kepala KAN untuk memberikan paparan terkait Aturan Keputusan (Decision Rule) berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017 yang merupakan persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. Dalam pemaparannya Dede menyampaikan kapan aturan keputusan diperlukan berdasarkan persyaratan SNI ISO/IEC 17025:2017 dan risiko terkait aturan keputusan. Diakhir paparannya beliau memberikan kesimpulan terkait langkah Laboratorium dalam membuat pernyataan kesesuaian dalam pelaporan hasil (LH).