KEBIJAKAN KOMITE AKREDITASI NASIONAL
TENTANG
TRANSISI PEMENUHAN PERSYARATAN TAMBAHAN AKREDITASI LABORATORIUM PENGUJIAN KUALITAS LINGKUNGAN SESUAI PERMENLHK No. 23 Tahun 2020
Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan dan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. S.438/SETJEN/SLK/STD/3/2021 perihal Penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 23 Tahun 2020, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) perlu menetapkan Kebijakan Transisi Pemenuhan Persyaratan Tambahan Akreditasi Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan sesuai Permen LHK No. 23 Tahun 2020 (semula Permen LH No. 06 Tahun 2009) sebagai berikut:
- Laboratorium pengujian kualitas lingkungan yang telah diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017 dan telah mendapatkan status laboratorium lingkungan berdasarkan Permen LH No.06 Tahun 2009 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengirimkan rencana kerja (mencakup, antara lain terkait pengambilan contoh/sampling, pemenuhan/penambahan parameter minumum, pemenuhan jumlah personel dan kompetensinya, serta perubahan lain) dan bukti pakta integritas sesuai lampiran Permen LHK No. 23 Tahun 2020 ke KAN dan KLHK paling lambat 30 April 2021.
b. mengirimkan progress report implementasi rencana kerja (termasuk dokumentasi dan bukti rekaman implementasi) pada butir (a) setiap 3 (tiga) bulan sekali ke KAN (c.q. Sekretaris Jenderal KAN di email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.) dan KLHK (c.q pustanling di email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.). Implementasi akan dicek kesesuaiannya saat kunjungan asesmen/survailen KAN yang terdekat.
c. laboratorium yang telah mendapatkan kunjungan asesmen/survailen KAN pada butir (b) tidak diwajibkan mengirimkan progress report lanjut.
d. asesmen dan survailen yang dilaksanakan setelah 30 April 2021 menggunakan acuan Permen LHK No. 23 Tahun 2020.
e. laboratorium yang belum melakukan kegiatan pengambilan contoh/sampling, harus melakukan penyesuaian dan pemenuhan persyaratan pengambilan contoh/sampling sesuai dengan Permen LHK No. 23 Tahun 2020. Pengajuan penambahan ruang lingkup pengambilan contoh/sampling ke KAN dilakukan paling lambat 31 Desember 2021.
f. laboratorium yang belum memenuhi jumlah minimum parameter yang diakreditasi harus melakukan penyesuaian dan pemenuhan persyaratan sesuai Permen LHK No. 23 Tahun 2020 (bagian Lampiran III). Laboratorium harus melakukan pengajuan akreditasi penambahan ruang lingkup hingga mencapai jumlah minimum parameter paling lambat 30 April 2023. - Laboratorium pengujian kualitas lingkungan yang telah diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017 dan telah mendapatkan status laboratorium lingkungan berdasarkan Permen LH No.06 Tahun 2009, yang akan mengajukan reakreditasi, terhitung mulai permohonan per 30 April 2021 akan diproses dengan mengacu persyaratan tambahan yang tercantum dalam Permen LHK No. 23 Tahun 2020.
- Laboratorium pengujian kualitas lingkungan yang akan mengajukan akreditasi ke KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017 dan ingin mendapatkan status laboratorium lingkungan (serta akan mengajukan registrasi sebagai laboratorium lingkungan ke KLHK), terhitung mulai permohonan per 30 April 2021 akan diproses dengan mengacu persyaratan tambahan yang tercantum dalam Permen LHK No. 23 Tahun 2020.
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal-hal lain yang belum diatur dalam kebijakan ini, akan ditetapkan kemudian.
Jakarta, 9 Maret 2021
Komite Akreditasi Nasional
Sekretaris Jenderal
ttd
Donny Purnomo
DOWNLOAD FORMULIR RENCANA KERJA PENYESUAIAN DAN PEMENUHAN TERHADAP PERMENLHK No. 23 Tahun 2020